ISTANA CERITA menemukan banyaknya ibu hamil yang baru mendaftar JKN-KIS satu bulan sebelum melakukan persalinan. Bahkan, usai proses tersebut, banyak dari mereka yang menunggak iuran.
Dalam analisis BPJS Kesehatan di tahun 2018 terhadap peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), menemukan angka ibu hamil yang baru mendaftar sebagai JKN-KIS sebulan sebelum proses persalinan (baik normal atau sesar) mencapai 64,7 persen. Sementara, mereka yang baru mendaftar sembilan bulan sebelum kelahiran hanya 0,7 persen.
Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam temu media Jumat lalu mengatakan bahwa mereka yang menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan mencapai 43,2 persen.
“Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Iqbal dalam temu media di Jakarta, ditulis Senin (21/10/2019).
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Asisten Deputi Bidang Riset Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan Citra Jaya mengungkapkan bahwa seharusnya, pendapatan sekitar 286 miliar rupiah dari pengeluaran sekitar 309 miliar rupiah yang dilakukan untuk lebih dari 70 persen proses persalinan secara sesar saja bisa didapat apabila peserta taat membayar.
Namun dari data tersebut, penerimaan iuran hanya mencapai sekitar 102 miliar dengan piutang sekitar 183 miliar. Di sini, BPJS Kesehatan mengalami rugi hingga sekitar lebih dari 206 miliar rupiah.
“Kalau semua semua peserta patuh membayar iuran sembilan bulan sebelum kelahiran saja masih ada minus. Tapi setidaknya tidak sebesar minus yang kita rasakan,” kata Citra Jaya.
No comments:
Post a Comment