ISTANA CERITA Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Lampung Utara. Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya yang berasal dari unsur kepala daerah dan satu orang perantara diamankan di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019). Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti. OTT Bupati Lampung Utara ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
Bupati Mesuji, Khamami beserta 8 orang lainnya tertanggap OTT pada 23 Januari 2019. OTT tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,28 miliar. Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus. Uang tersebut merupakan fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Setelah melakukan OTT, KPK menyegel Kantor Bupati Mesuji dan PT Suci Budinusa yang bergerak di bidang penyedia infrastuktur, terletak di Jalan Harun II Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Selain melakukan penyegelan, KPK juga menangkap AS, yang diduga pimpinan perusahaan, dan mengamankan kardus yang berisi barang bukti. Selanjutnya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Tim penindakan KPK menggelar OTT di wilayah Kepulauan Riau pada 10 Juli 2019. Saat itu, KPK menangkap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar. Selain menangkap perangkat daerah, KPK juga mengamankan uang senilai 6.000 dollar Singapura. Penangkapan kepala daerah beserta perangkatnya ini dilakukan terkait suap izin reklamasi seluas 10 hektar di wilayah Kepri. Namun, lokasi lahan yang berada di Piayu Laut, Tanjung Sei Beduk, Batam tersebut ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan alokasi lahan di kawasan tersebut.
No comments:
Post a Comment