ISTANA CERITA Guru besar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Faisal, Perppu dapat dikeluarkan jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum maka presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkannya.
Menurut Faisal, kondisi seperti yang disebutkan itu tidak terjadi saat ini, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu. Jika tetap dipaksakan, dia menilai justru akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat Perppu,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan, melakukan amandemen atau revisi UU adalah hal yang biasa bagi Indonesia yang merupakan negara hukum guna melakukan perbaikan-perbaikan agar menjadi lebih baik.”Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019,” ujar Faisal.
Faisal menyarankan agar presiden tidak mengeluarkan Perppu terkait pengesahan revisi UU KPK. Dia juga mengimbau para pihak yang tidak setuju dengan UU KPK supaya melakukan langkah hukum melalui judicial review di MK.Lembaga yudikatif itu, lanjut Faisal, baru dapat menerima uji materi UU KPK setelah undang-undang tersebut masuk lembaran negara.
Ini Syarat dari Gerindra untuk Jokowi Kalau Ingin Keluarkan Perppu KPK
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya setuju jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perppu KPK asalkan mekanisme pemilihan atau rekrutmen Dewan Pengawas KPK diubah.
Dalam revisi UU KPK yang sudah disahkan, anggota Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden. Sementara Gerindra ingin Dewan Pengawas dipilih DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Supratman yang juga Ketua Panja Revisi UU KPK ini mengatakan, saat sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK, tujuh fraksi menyetujui secara bulat tanpa catatan dan Fraksi Demokrat menolak. Sementara saat pembahasan di tingkat Panja, PKS dan Gerindra menolak.
“Kami bukan menolak seluruh substansinya, tapi ada satu substansi yang menurut kami berbahaya buat penegakan hukum di kemudian hari. Pertama soal pembentukan Dewan Pengawas. Substansi Dewan Pengawas kami setuju. Tapi mekanisme untuk pemilihan Dewan Pengawas itu yang kami tidak setuju,” jelas Supratman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
“Kalau Presiden mau keluarkan kebijakan akan mengoreksi bagaimana mekanisme rekrutmen Dewan Pengawas, kemudian diikuti sebagaimana halnya yang kami inginkan, kami dukung pemerintah untuk keluarkan Perppu,” imbuh dia.Dia mengatakan, dalam UU KPK pemilihan komisioner harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR, sementara Dewan Pengawas dipilih langsung presiden.Padahal, dalam UU KPK yang baru direvisi, kekuatan Dewan Pengawas lebih besar. Jika anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden, dikhawatirkan Presiden memanfaatkan Dewan Pengawas untuk menjegal lawan politiknya.
Kita khawatir kalau kemudian Presiden itu memegang seluruh kekuatan negara untuk bisa melawan lawan politiknya,” ujar Supratman.
Ada saran bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak langsung ditunjuk Presiden, melainkan ada tahapan konsultasi dengan DPR dalam waktu 14 hari. Namun jika DPR tak setuju, Presiden bisa tetap menunjuk Dewan Pengawas.
Hal ini dianggap berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum ke depan. Menurutnya, jika Presiden memberikan kewenangan pada DPR untuk memilih anggota Dewan Pengawas, rakyat akan sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi.
“Karena kekuasaan itu sekarang ada di tangan Beliau. Kalau Beliau mau buktikan sebagai negarawan, revisi (mekanisme pemilihan Dewan Pengawas) itu. Berikan kekuasaan itu bahwa apa pun DPR itu adalah lembaga perwakilan,” ujar Supratman.
No comments:
Post a Comment